Pembuatan SPP LS Non-Kontraktual

SPP LS Kontraktual adalah Surat Permintaan Pembayaran yang dibayarkan kepada penyedia barang/jasa secara Non-Kontraktual yang sesuai pengadaan barang/jasa menggunakan Dasar Kuitansi/Invoice dari Pihak ke-3. Langkah pembuatan SPP LS Non-Kontraktual sebagai berikut:

  1. Dalam sistem keuangan, langkah yang dilakukan pertama kali adalah menentukan kegiatan. Klik menu Transaksi → Kegiatan.

  2. Kemudian isikan kegiatan yang akan dilakukan seperti terlihat pada form di bawah ini :

Form Kegiatan
  1. Akhiri dengan klik tombol Simpan.

  2. Setelah kegiatan berhasil didaftarkan, user bisa mulai untuk menambahkan transaksi pada group menu Transaksi -> Keuangan -> Transaksi -> Tombol Tombol Keu Transaksi.

Tambah Transaksi Keuangan
  1. Isikan data transaksi ayang akan dibuat, contoh isian transaksi dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Form Transaksi Keuangan
  1. Akhiri dengan klik tombol Simpan.

  2. Karena transaksi yang sudah dibuat adalah jenis transaksi dengan pajak, maka user perlu menambahkan nominal pajak pada setiap transaksi.

Nominal Pajak
  1. Isikan daftar pajak sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Sebagai contoh dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :

Form Pajak Transaksi
  1. Langkah selanjutnya adala pembuatan SPPT. pada group menu Transaksi silahkan klik menu SPPT -> tombol Tambah SPPT. Perhatikan langkah 1 dan 2 pada gambar di bawah ini :

Tambah SPPT
  1. Pilih jenis SPP “LS Non Kotraktual”, Isikan semua data, dan akhiri dengan klik “Simpan”

Form SPPT
  1. Selanjutnya, melakukan pencetakan untuk berkas SPP LS non kontraktual. Caranya sama dengan langkah-langkah pencetakan seperti sebelumnya. Klik tombol “Transaksi”

Menambahkan Transaksi
  1. Berikan tanda centang pada uraian berkas yang akan dicetak.

Daftar Transaksi
  1. Setelah berhasil, silahkan lakukan Cetak SPP dan rincian belanja

Cetak SPPT
  1. Contoh cetakan SPP LS Non Kontraktual

Form SPPT
  1. Contoh cetakan rincian untuk SPP LS Non kontraktual

Surat SPP LS Non kontraktual
  1. Langkah selanjutnya adalah melakukan upload berkas dan kelengkapan SPP. Klik menu Aksi pilih Dokumen Lampiran

Unggah Dokumen Lampiran
  1. Dan lakukan hal yang sama untuk upload berkas Rincian atau dokumen lain yang dibutuhkan. Akhiri dengan tombol simpan.

Form SPPT
  1. Kembali ke menu transaksi untuk untuk mengajuakn SPP LS Non-Kontraktual.

  2. Proses pengajuan SPP LS Non Kontraktual dari unit kerja telah selesai. Langkah selanjutnya adalah verifikasi pada Penguji (Keuangan pusat)

Mengajukan SPP ke Penguji